PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018
Pendidikan adalah investasi masa depan yang tak ternilai harganya. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Pendidikan Profesi Guru
ALUR PPG DALAM JABATAN
STRUKTUR KURIKULUMM PPG
Biaya dan Kuota
1. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat2. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas Biaya Pendidikan dan Biaya Pribadi.
- Biaya Pendidikan sebesar 7.500.000 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
- Biaya Pribadi sesuai dengan keperluan yg meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya
3. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru di daerah khusus dan guru yang mengikuti program Keahlian Ganda.
4. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi
Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
1. Terdaftar pada dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Masih aktif mengajar dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun
3. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
4. Sehat jasmani dan rohani (jiwa), berkelakuan baik, bebas narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza)
cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018.
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.2. Upload hasil scan ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh Operator sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-!/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kartegori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
c. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
No comments:
Post a Comment