Thursday, March 30, 2017

Syarat Perpanjangan STNK Terbaru

Syarat Perpanjangan STNK

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the      road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Bagi Anda yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Berapa dendanya?
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Pajak STNK Tahunan, yakni sebuah pengakuan yang terdapat ditanda tangan dan dicap dari pihak kepolisian yang dilaksanakan ketika adanya transaksi pembayaran pajak kendaraan yang terterai pada sebuah kolom STNK yang mana letak kolom tersebut berada disebelah kanan.
Pajak STNK 5 Tahunan, yakni seperti pergantian kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mana massa berlaku STNK tersebut sudah memasuki umur 5 tahun.

Biaya Administrasi Perpanjgan STNK Roda Dua dan Tiga.

Mengenai biaya administaari untuk pembentukan atau pembuatanm baru dan perpanjangannya kisaran Rp. 100.000.
Untuk biaya administari publikasi TNKB (Tanda Nomor Kendaran Bermotor) atau sebutan yang dikenali oleh para pengguna motor lainnya ialah dengan sebutan plat nomor, dan biaya administrasinya sebesar Rp. 60.000.
Mengenai biaya Publikasi BPKB kendaraan, kurang lebih kalian semua harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar Rp. 225.000.
Untuk publikasi surat mutasi atau biasa disebut dengan balik nama surat kendaraan bermotor ke luar wilayah atau daerah kalian semua para pengguna motor harus mengeluarkan biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp. 150.000.

Biaya Administrasi Perpanjangan STNK untuk Roda Empat

Untuk biaya administrasi STNK baik itu pembentukan atau pembuatan ataujgua perpanjangan, kalian semua harus mengeluarkan biaya kurang lebih sebesar Rp. 200.000.
Untuk biaya administrasi publikasi atau penerbitan TNKB atau yang biasa dikenal sebagai sebutan plat nomor, kalian harus mengeluarkan atau menyiapkan uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000.
Untuk biaya administrasi publikasi atau penerbitan BPKB, kalian harus menyiapkan uang sebesar Rp. 375.000 untuk biaya administrasinya.
Nah yang terakhir untuk publikasi atau penerbitan surat keterangan balik nama atau mutasi ke luar wilayah dan daerah kalian harus menyiapkan dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000 untuk biaya administrasinya.

Syarat-Syarat Perpanjangan STNK

STNK asli dan fotocopy
Fotocopy BPKB
KTP asli dan fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
perpanjangan STNK pada setiap 5 tahun sekali, persyaratan yang harus kalian penuhi ialah:
Cek keadaan fisik kendaraan
Wajib membawa STNK asli dan fotocopy
Wajib juga membawa KTP asli dan fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK.

Prosedur Perpanjang STNK

1. Isi Formulir  untuk perpanjangan STNK di kantor SAMSAT isi data sesuai yang tercantum pada BPKB dan STNK kendaraan kalian. Sesudah itu, lampirkanlah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk proses perpanjangannya.
2. Menyerahkan Formulir Pendaftaran dan tunggu giliran
3. Kemudian kalian akan mendapatkan kertas slip pembayaran pajak dan kalian dapat melihat berapa besar biaya atau uang yang harus kalian keluarkan untuk menyelesaikan biaya administrasi tersebut.
4. Lakukan Pembayaran diloket, sesudah selesai membayar pajak STNK, kalian akan diberi kertas sebagai tanda bukti bahwa kalian telah usai menyelesaikan perpanjangan STNK. Kemudian langkah selanjutnya bawalah kertas bukti tersebut kepada loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK kalian.
5. Setelah selesai melakukan proses-proses yang telah dilalui, maka kamu akan dipanggil dan STNK baru sudah selesai diperpanjang dalam jangka waktu satu tahun. Namun jikalau kalain ingin memperpanjang STNK 5 tahun, sesudah selesai proses-proses pembayaran pajak STNK kamu dapat membawa kertas bukti pelunasan atau penyelesaian pajak ke loket pengambilan TNKP untuk bisa mendapatkan plat nomor baru yang akan dipasangkan pada kendaraan kalian.

No comments:

Post a Comment