Sunday, March 19, 2017

Syarat Membuat SIM

Syarat Membuat SIM

Surat Ijin Mengmudi merupakan hal yang wajib yang dimiliki oleh Kalian yang bisa mengendarai kendaraan bermotor dan telah berumur 16 tahun untuk SIM C dan 17 Tahun untuk SIM A. Untuk mendapatkan SIM ada tiga faktor penting yaitu ketrampilan, pengetahuan, dan kemampuan. SIM Juga menjadi sebuah alat Registrasi Identifikasi Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan Administrasi, Sehat Jasmani dan Rohani dan memahami segala peraturan lalu lintas. 
Di Indonesia ada 2 jenis Surat Ijin Mengemudi,   
     1. Surat Ijin Mengemudi untuk Kendaraan bermotor perorangan.
     2. Surat Ijin Mengemudi untuk Kendaraan bermotor Umum

Untuk Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi dari 3.500 kg.
  • SIM B1 kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B2 kendaraan bermotor dengan berat atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
 Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, kendaraan bermotor dengan berat tidak melebihi dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, kendaraan bermotor dengan berat melebihi dari 1.000 Kg
  • SIM B2 Umum, kendaraan bermotor dengan berat atau gandengan lebih dari 1.000 kg. 
PERSYARATAN MEMBUAT SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

Untuk golongan SIM Perseorangan
Batas Usia Minimal
  1. SIM A    : Usia 17 tahun
  2. SIM B1  : Usia 20 tahun
  3. SIM B2  : Usia 21 tahun
  4. SIM C    : Usia 16 tahun
  5. SIM D    : Usia 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu.
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Syaratan Tambahan
    Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan yang mesti dipenuhi, yaitu:
    - Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
    - Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
    - Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Berikut ini rincian tarif PNBP SIM 2017

Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017 :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017 :
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

No comments:

Post a Comment