Sunday, March 19, 2017

Syarat membuat Kartu Keluarga

 
Kepemilikan kartu keluarga sangat penting, apalagi anda yang sudah berkeluarga tentunya Kartu tersebut semakin menjadi sangat penting. dengan Kartu Keluarga ini segala Administrasi tentang Kependudukan bisa diproses. Bagi anda yang baru saja menikah, sebaiknya cepat - cepat mengurus Kartu Keluarga, Sebelum Kartu keluarga menjadi Limitid Edition. haha.
Untuk mengurus Kartu Keluarga baru, anda perlu memperhatian syarat-syarat dibawah ini :
     1. Surat pengantar RT yang tersetempel.
     2. Surat Pengantar RW yang terstempel.
     3. Fotocopy Buku Nikah.
     4. Serahkan surat-surat pengantar tersebut kekantor Kelurahan.
     5. Mengisi Formulir yang sudah disediakan oleh pihak Kelurahan.
     6. Selanjutnya bawa Formulir yang anda isi tadi kekantor Kecamatan
Dalam proses pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaaya sama sekali alias gratis.


No comments:

Post a Comment