Thursday, March 23, 2017

Syarat membuat NPWP baru


Syarat membuat NPWP baru
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini juga dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit perumahan, pembuatan paspor, dan sebagainya. Untuk persyaratan bisa dilihat dibawah ini:



Syarat membuat NPWP Pribadi
     1. Fotocopy KTP(Kartu Tanda Penduduk) 1 Lembar
     2. Fotocopy Surat Keterangan Bekerja 1 Lembar
     3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kantor Pajak setempat.


Syarat membuat  NPWP untuk wiraswasta
  1. Fotocopy KTP(Kartu Tanda Penduduk) 1 Lembar
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  3. Mengisi Formulir Pernyataan Usaha dan dibubuhi materai 6000, Formulir sudah tersedia dikantor pajak
  4. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kantor Pajak setempat.

Syarat NPWP untuk Wanita Kawin
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. Fotokopi NPWP suami,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga,
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Demikianlah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Semoga bermanfaat untuk anda, dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini agar bermanfaat juga untuk yang lain.

No comments:

Post a Comment