Friday, April 28, 2017

Syarat Membuat Visa Terbaru

Syarat Membuat Visa Terbaru


Apa itu Visa?
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.


Negara Bebas Visa untuk Indonesia

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:
  • Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
  • Asia Timur : Hongkong dan Macau
  • Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
  • Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
  • Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
  • Eropa : Andorra
  • Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia
Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, adakalanya Anda harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa. 
Syarat Membuat Visa Terbaru :
Permohonan visa harus diserahkan ke Visa Officer setelah mengisi formulir yang diperlukan.
Sebuah permohonan visa harus diserahkan bersamaan dengan :
  1. Pasport yang sah
  2. round trip atau tiket ke negara tujuan;
  3.  2 (dua) foto, ukuran 4 x 6
  4.  Bukti atau jaminan tertulis kepemilikan dana yang cukup untuk biaya hidup selama tinggal di Indonesia;
  5.   Pembayaran biaya visa.
Persetujuan aplikasi visa:
Sebuah permohonan visa akan disetujui jika pemohon :
   1. Menaati semua persyaratan;
   2. telah dibayar biaya visa;
   3. tidak disertakan pada daftar hitam
Penolakan visa aplikasi :
Sebuah permohonan visa akan ditolak jika pemohon :

  1. Belum sepenuhnya memenuhi persyaratan;
  2. Disertakan dalam Daftar Hitam;
  3. Dapat dimasukkan dalam salah satu kategori berikut ini, ditentukan dalam Pasal 17 dari Imigrasi Undang-undang Nomor 9 / 1992, yang meliputi semua penduduk asing yang
    • Dikenal yang akan atau sedang diduga terlibat dalam kegiatan sindikat kejahatan internasional;
    • Telah menunjukkan sikap yang bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia, atau telah diambil tindakan yang merendahkan martabat nama rakyat dan negara Indonesia, dalam diri sendiri atau di negara lain negara;
    • diduga mempunyai komitmen dari tindakan dalam konflik dengan keamanan nasional, ketertiban umum moral, nilai-nilai agama, atau tradisi atau kebiasaan masyarakat Indonesia;
    • adalah di bawah permintaan untuk ekstradisi dari negara lain, kata orang yang mencoba untuk keluar dari dakwaan atau pelaksanaan sebuah hukuman, memiliki komitmen sebagai tindakan kriminal yang juga dihukum sesuai hukum Indonesia;  
    • sebelumnya telah telah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; atau
    • berpenyakit mental atau mengidap penyakit berbahaya bagi kesehatan publik
     4. dapat dimasukkan dalam salah satu kategori berikut ini, ditentukan dalam Pasal 17 dari Imigrasi

Dalam finalisasi proses :
  • Visa yang akan dicap atau terpasang di nasional paspor, atau non-nasional paspor, atau dokumen perjalanan yang sah.
  • Visa Officer yang berwenang untuk mengeluarkan atau menolak permintaan Visa Transit, Visa Kunjungan, dan Visa Limited Tetap sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Kehakiman. Semua
  • selesai, asli salinan dari formulir aplikasi visa bersertifikat oleh Visa Officer akan dikirim secara kolektif pada hari yang sama kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Jumlah dan tanggal pemberian visa akan dimasukkan pada formulir permohonan visa.
  • visa yang akan ditandatangani oleh Visa Officer.
  • yang paspor dengan visa yang baru dikeluarkan akan dikembalikan pemohon.
Prosedur Khusus :
Dalam keadaan tertentu, permohonan visa dapat diatur untuk di Indonesia oleh sponsor dari pemohon yang bersangkutan. Dalam kasus tersebut, sponsor akan muncul di orang di Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulai pemrosesan permohonan visa sebagai berikut :
  • atas nama pemohon, mengisi dan melengkapi semua persyaratan visa menurut jenis visa, yang meliputi surat dari sponsor yang menyatakan tujuan kunjungan / undangan dan pernyataan tertulis menjamin sponsor's bertanggung jawab untuk pemohon selama dia tinggal di Indonesia;
  • mengajukan permohonan visa ke Bagian Visa dari Direktorat Imigrasi Lalu Lintas.
Jika tidak ada faktor yang memberatkan, visa otorisasi untuk pemohon yang bersangkutan akan dihubungkan dengan sponsor, ke luar negeri Visa Officer di Kedutaan Besar RI di Kantor Konsuler atau pemohon tempat domisili.

Visa akan dikelola oleh Visa Officer di hadapan pemohon yang bersangkutan.
Kunjungi http://visa.imigrasi.go.id/ untuk melihat Status Informasi dari Asing Permohonan
 

No comments:

Post a Comment