BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada semua masyarakat di Indonesia mulai dari mereka yang berada di strata ekonomi atas sampai mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Melalui BUMN yang dioperasikan pada 1 Januari 2014 ini, semua masyarakat dan pemerintah akan bahu-membahu menjamin pelayanan kesehatan bersama-sama dengan subsidi silang yang bersistem.
Peserta
BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak
menyetujui syarat ketentuan, Peserta tidak diperkenankan menggunakan
Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS
Kesehatan kapanpun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan
Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh
pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Dokumen yang harus Anda Siapkan untuk Membuat BPJS baru 2017.
Untuk pendaftaran Offline
Dokumen yang harus Anda Siapkan untuk Membuat BPJS baru 2017.
- Siapkan pasfoto ukuran 3X4 masing-masing 1 lembar (buat jaga-jaga bawa yang banyak. ^^)
- Fotocopy KTP (diutamakan e-ktp),
- Fotocopy KK (kartu keluarga)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
- Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP)
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama,alamat type iuran yang dipilih dan faskes tingkat pertama anda, jika kebingungan langsung tanyakan kepada petugas yang ada.
- Serahkan kembali Formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke system setelah itu anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera anda bayar.
- Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerjasama
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS anda
- Menerima Kartu BPJS dan akan aktif setelah 14 hari kerja
Syarat dan Ketentuan :
1.
Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang
cukup secara hukum
untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang
mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang
mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5.
Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga,
perubahan yang dimaksud
adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga
tambahan
adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga
tambahan
6.
Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak
rusak, hilang atau
dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan
8.
Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari
kalender dan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak
dan manfaat jaminan kesehatan
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak
dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari
kalender sejak virtual account diterima; atau
kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender
sejak virtual account
diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment